UU 7/1974, PENERTIBAN PERJUDIAN
Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor:7 TAHUN 1974 (7/1974)
Tanggal:6 NOPEMBER 1974 (JAKARTA)
Tentang:PENERTIBAN PERJUDIAN
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHAESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a.bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara;
b.bahwa oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha untuk menertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia;
c.bahwa ketentuan-ketentuan dalam. Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 23O) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526), telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
d.bahwa ancaman hukuman didalam pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai perjudian dianggap tidak sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan dengan memperberatnya;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas perlu disusun Undang-undang tentang Penertiban Perjudian.
Mengingat :
1.Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1);
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor lV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
Mengingat pula :
1.Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 542 ayat (1) dan (2);
2.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).
*4633 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN.
Pasal 1
Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Pasal 2
(1)Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
(2)Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
(3)Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
(4)Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.
Pasal 3
(1)Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud Undang-undang ini.
(2)Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 4
Terhitung mulai berlakunya peraturan Perundang-undangan dalam rangka penertiban perjudian dimaksud pada Pasal 3 Undang-undang ini, mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526).
Pasal 5
Undang-undang ini berlaku berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
*4634 Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 6 Nopember 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S H.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN
PENJELASAN UMUM:
Bahwa pada hakekatnya perjudian adalah bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa, dan Negara. Namun melihat kenyataan dewasa ini, perjudian dengan segala macam bentuknya masih banyak dilakukan dalam masyarakat, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) dengan segala perubahan dan tambahannya, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Meskipun kenyataan juga menunjukkan, bahwa hasil perjudian yang diperoleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namun ekses negatipnya lebih besar daripada ekses positipnya.
Apabila Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 BAB II huruf C angka 5 menyimpulkan, bahwa usaha pembangunan dalam bidang materiil tidak boleh menelantarkan usaha dalam bidang spiritual, malahan kedua bidang tersebut harus dibangun secara simultan, maka adanya dua kepentingan yang berbeda tersebut perlu segera diselesaikan.
Pemerintah harus mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke penghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.
Penjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas. Oleh karena itu pada tingkat dewasa ini perlu diusahakan agar masyarakat menjauhi *4635 melakukan perjudian, perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya, dan terhindarnya ekses-ekses negatip yang lebih parah, untuk akhirnya dapat berhenti melakukan perjudian.
Maka untuk maksud tersebut perlu mengklasifikasikan segala macam bentuk tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, dan memberatkan ancaman hukumannya, karena ancaman hukuman yang sekarang berlaku ternyata sudah tidak sesuai lagi dan tidak membuat pelakunya jera.
Selanjutnya kepada Pemerintah ditugaskan untuk menertibkan perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud Undang-undang ini, antara lain dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk itu.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Dengan Pasal 3 ayat (1) ini Pemerintah dimaksudkan menggunakan kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk menertibkan perjudian, hingga akhirnya menuju kepenghapusan perjudian sama sekali dari Bumi Indonesia
Pasal 4
Agar tidak terjadi kekosongan hukum selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur penertiban perjudian sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, maka pasal ini dimaksudkan sebagai aturan peralihan.
Pasal 5
Cukup jelas
Pertamax…
[Reply]
xixixixi… klo Empu Gemblong apa pak?
[Reply]
kalo bandarnya berarti empunya Gaple
[Reply]
diantara empu2 diatas yang paling ampuh siapa yach?
[Reply]
hidup ini adalah gambling, hooh ora ya?
[Reply]
tetangga saya, juragan majalah malah namanya empu kimling jiahaha
[Reply]
Weh..aku moco tapi babar blas gak ngerti SEO, iku sopo to..?? Anak’e Empu gandring hasil selingkuhan ma nyonya Google…??
[Reply]
kalau jaman sekarang banyak empu gemblung kayaknya
[Reply]
Indonesia sudah banyak EMPU GAMBLER, karena banyak main gambling korupsi…
kekekekek………..
[Reply]
Empu gambling, itu sekti, lebih sekti dari empu gandring. Empu gandring mati tdk ada empu gandring II, III. Empu gambling ditangkap, empu gambling yang lain bermunculan … sak nggon nggon
[Reply]
Empu kimling kae ketokane manteb, hahahaha
[Reply]
kelihatan kalau pak mars ini pakar perEMPUan, selain juga pakar metalogika. walopun ngakunya tukang nggame
berarti masalah perEMPUan NGGAMEs banget
hihihihi………..kabur
[Reply]
ekekekekekkeke aku ngguyu thok, pak marsud ki kenek flu M4R5
[Reply]
Saya empu apa yak..?? Keknya Empu wadon
[Reply]
wuih uu nya mantaf juga……
[Reply]
di kereta kelas ekonomi seringkali saya menjumpai pegawai2nya main gaple saat kereta berjalan. wajahnya kuyu, ada yang gendut, ada yang disampingnya bir bintang. mereka itu empu apa pak koq GAK RISIH dengan banyak orang di kereta
[Reply]
saya pengamat gerakan wanita = Empu Gandrung
[Reply]
saya caleg seo hehe… ada gitu?
[Reply]
@BrenciA KerenS
PERTAMAX mahal…
[Reply]
entuk-entuk’e dhuwit setan diemplok dhemit..
[Reply]
@novi 4.0
*ikuempuempugamblingedanorakathokan*
[Reply]
empu gambling itu sejenis makanan apa pak?
[Reply]
empu gembol, senengane nggemboli barang kecretan…
[Reply]
Saya pernah jadi Empu Gambling Mas…
Tapi sekarang sudah insaf.
[Reply]
ada hubungannya ndak dengan empu tale, pak mar, hehe … itu yang suka ngumpet di dalam tanah dan baru muncul setelah dioprek-oprek yang empunya.
[Reply]
wah..iso kopdar poker opo remi ki Mas
[Reply]
Gambler gambling google …
/* salut buat mas Marsudiyanto … wah perlu masih banyak belajar saya ini … mesti banyak ngunjungi blog2 sampean
*/
[Reply]
Empu gambling menurut saya adalah orang yang beran bersepekulasi alias gambling dan dalam kehidupan rasanya semua orang pernah melakukannya
[Reply]
suatu waktu dalam perjalanan hidup seseorang pasti pernah menjadi empu gambling, mas marsud. termasuk saya deh.
bukankah hidup itu berjudi? berjudi dengan nasib yang tak terbaca di depan sana. huehehe… lebaaayy…
[Reply]
gambling ala google ya om mars
[Reply]
Saya suka sekali blog ini
cerita hot
cerita hot
cerita hot
[Reply]
wah..mas..ga ngerti empu gambling..apa yang di film hongkong itu yak?????
[Reply]
Taktik SEO yang Perlu di tiru dan di laksakan dengan secepatnya………..
[Reply]
Yoi, trik yang sangat jitu, tapi kok ane lum bisa bikin kayak gini boss, tlng ajari donk…!
[Reply]
tak pikir ada louncing search engine baru pak … btw tulisannya bergizi pasti penulisnya kaya neh
[Reply]
artikelnya unik mas
[Reply]
BAGUS TRICKNYA…mang c hongkong adalah banyak masternya gamblink..bahkan di makao cina ya ??yang jadi texas Asia???
TIPS AND TRICKS CENTER
[Reply]
thanks Infonya…
bermanfaat,,
[Reply]
Wah..king gambler…kok bisa ke empu gugel ya?baca dulu dah…
Mmh..ternyata..aku teRsindir..tapi aku bukan mpu..hanya cupu gambling..hehe..nice post Kang..
[Reply]
cho yun fat ya mas king gamblernya
[Reply]
dewa judi cho yun fat yah mas
[Reply]
kapan ya,, saya punya blog ber PR serem kayak gini.. bagi-bagi dong tipsnya.. salam kenal dari jember
[Reply]
empu-empu masih adanggak yah yang tersisa saya pingin berguru bagaimana meningkatkan PR secepatnya
[Reply]