<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>metaMARSphose &#187; gambler</title>
	<atom:link href="http://marsudiyanto.info/tag/gambler/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://marsudiyanto.info</link>
	<description>Tidak Luar Biasa Tapi Anti Biasa</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Jul 2010 15:27:54 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<image>
<link>http://marsudiyanto.info</link>
<url>http://marsudiyanto.info/wp-content/uploads/2009/09/metafavicon.ico</url>
<title>metaMARSphose</title>
</image>
		<item>
		<title>Empu Gambling, Empu Google dan King Gambler</title>
		<link>http://marsudiyanto.info/empu-gambling-empu-google-dan-king-gambler.html</link>
		<comments>http://marsudiyanto.info/empu-gambling-empu-google-dan-king-gambler.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 09 May 2009 04:28:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Mars</dc:creator>
				<category><![CDATA[Intermeso]]></category>
		<category><![CDATA[On]]></category>
		<category><![CDATA[gambler]]></category>
		<category><![CDATA[gambling]]></category>
		<category><![CDATA[google]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://marsudiyanto.info/?p=1850</guid>
		<description><![CDATA[K
alau Empu Gandring adalah pakar senjata di era kerajaan, maka Empu Gambling adalah tokoh perjudian. Empu Gandring terkenal karena terpublikasi lewat buku sejarah, Empu Gambling adalah rakyat jelata, tapi lebih senior ketimbang Empu Google. 
Empu Gambling tak lekang oleh waktu, patah tumbuh hilang berganti. Empu Gambling ada di seluruh negri, dari zaman ke zaman. Selama [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://marsudiyanto.info/wp-content/uploads/2009/05/remi.jpg"><img src="http://marsudiyanto.info/wp-content/uploads/2009/05/remi-150x150.jpg" alt="remi" title="remi" width="150" height="150" class="alignleft size-thumbnail wp-image-1846" /></a><span style="float:left;font-size:50px;line-height:30px;padding-top:10px;padding-right:5px;font-family:georgia;color:#0066cc;">K</span>
<p style="text-align: justify;">alau Empu Gandring adalah pakar senjata di era kerajaan, maka <a href="http://marsudiyanto.info/">Empu Gambling</a> adalah tokoh perjudian. Empu Gandring terkenal karena terpublikasi lewat buku sejarah, Empu Gambling adalah rakyat jelata, tapi lebih senior ketimbang <a href="http://www.google.co.id/">Empu Google</a>. </p>
<p style="text-align: justify;">Empu Gambling tak lekang oleh waktu, patah tumbuh hilang berganti. Empu Gambling ada di seluruh negri, dari zaman ke zaman. Selama judi belum bisa dibasmi, Empu Gambling masih jadi penghuni tetap planet bumi. <span id="more-1850"></span>
</p>
<p style="text-align: justify;">Bagaimana dengan <a href="http://marsudiyanto.info/">King Gambler</a>?. King Gambler adalah Empu Gambling elit, mangkalnya di <font color="green">Las Vegas</font> atau <font color="green">Hongkong</font>. Berdasi rapi, berparfum wangi dan dikelilingi para bidadari. Ruangannya ber AC, cahayanya warna-warni, dengan peralatan berteknologi tinggi.
</p>
<p style="text-align: justify;">Tampilan Empu Gambling sangat kontras dengan King Gambler. Empu Gambling berwajah kuyu, bermata sayu, aromanya seribu bau, alatnya cuman kartu dan dadu. Pakaiannya kumal, ruangannya pengap oleh asap.
</p>
<p style="text-align: justify;">Bagaimana di tempat Sahabat?. Banyakkah Empu Gamblingnya?.<br />
Saya bukan Empu Gambling, tapi <a href="http://tukangnggame.marsudiyanto.info/">tukang nggame</a>&#8230; <br /><a href="http://tukangnggame.marsudiyanto.info/tukang-nggame/tukang-nggame-yes-king-gambler-no.htm">Tukang Nggame Yes, King Gambler No !</a>.
</p>
<p style="text-align: justify;">Saya tidak menuduh, tapi sebagian caleg kita adalah Empu Gambling. Pemain <a href="http://marsudiyanto.info/seo-leo-dan-beo.html">SEO</a> yang setengah matang kadang lebih dari itu, siang malam <em><font color="green">sowan</font></em> ke Empu Google!. Tapi saya yakin, yang membaca tulisan ini adalah pemain <a href="http://marsudiyanto.info/seo-leo-dan-beo.html">SEO</a> betulan, bukan caleg, bukan Empu Gambling!</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>NB</strong> :<br />
Berikut saya salinkan <a href="http://ilmea.depperin.go.id/sk/uu197407.htm">Undang2 No. 7 tahun 1974</a> tentang Penertiban Perjudian, produk undang2 yang sudah sangat2 kadaluarsa, yang sudah tak layak dipedomani pada saat ini.
</p>
<p style="text-align: center;"><a href="javascript:void(null);" onclick="s_toggleDisplay(document.getElementById('SID1948809817'), this, 'Tampilkan &#9660;', 'Sembunyikan &#9650;');">Tampilkan &#9660;</a></p>
<div id='SID1948809817' style='display:none;'>
<blockquote><p>
UU 7/1974, PENERTIBAN PERJUDIAN</p>
<p>Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>Nomor:7 TAHUN 1974 (7/1974)</p>
<p>Tanggal:6 NOPEMBER 1974 (JAKARTA)</p>
<p>Tentang:PENERTIBAN PERJUDIAN</p>
<p>DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHAESA</p>
<p>Presiden Republik Indonesia,</p>
<p>Menimbang:</p>
<p style="text-align: justify;">a.bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara;
</p>
<p style="text-align: justify;">b.bahwa oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha untuk menertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia;
</p>
<p style="text-align: justify;">c.bahwa ketentuan-ketentuan dalam. Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 23O) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526), telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
</p>
<p style="text-align: justify;">d.bahwa ancaman hukuman didalam pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai perjudian dianggap tidak sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan dengan memperberatnya;
</p>
<p style="text-align: justify;">e.bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas perlu disusun Undang-undang tentang Penertiban Perjudian.</p>
<p>Mengingat :</p>
<p>1.Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1);</p>
<p>2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor lV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;</p>
<p>Mengingat pula :</p>
<p>1.Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 542 ayat (1) dan (2);</p>
<p style="text-align: justify;">2.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).</p>
<p>*4633 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.</p>
<p>MEMUTUSKAN :</p>
<p>Menetapkan :</p>
<p>UNDANG-UNDANG TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN.</p>
<p>Pasal 1</p>
<p>Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.</p>
<p>Pasal 2</p>
<p style="text-align: justify;">(1)Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.</p>
<p style="text-align: justify;">(2)Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.</p>
<p style="text-align: justify;">(3)Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.</p>
<p>(4)Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.</p>
<p>Pasal 3</p>
<p>(1)Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud Undang-undang ini.</p>
<p>(2)Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang- undangan.</p>
<p>Pasal 4</p>
<p style="text-align: justify;">Terhitung mulai berlakunya peraturan Perundang-undangan dalam rangka penertiban perjudian dimaksud pada Pasal 3 Undang-undang ini, mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526).</p>
<p>Pasal 5</p>
<p style="text-align: justify;">Undang-undang ini berlaku berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p>*4634 Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 6 Nopember 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>SOEHARTO JENDERAL TNI.</p>
<p>Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>SUDHARMONO, S H.</p>
<p>PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN</p>
<p>PENJELASAN UMUM:</p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa pada hakekatnya perjudian adalah bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa, dan Negara. Namun melihat kenyataan dewasa ini, perjudian dengan segala macam bentuknya masih banyak dilakukan dalam masyarakat, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) dengan segala perubahan dan tambahannya, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Meskipun kenyataan juga menunjukkan, bahwa hasil perjudian yang diperoleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namun ekses negatipnya lebih besar daripada ekses positipnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 BAB II huruf C angka 5 menyimpulkan, bahwa usaha pembangunan dalam bidang materiil tidak boleh menelantarkan usaha dalam bidang spiritual, malahan kedua bidang tersebut harus dibangun secara simultan, maka adanya dua kepentingan yang berbeda tersebut perlu segera diselesaikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah harus mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke penghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Penjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas. Oleh karena itu pada tingkat dewasa ini perlu diusahakan agar masyarakat menjauhi *4635 melakukan perjudian, perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya, dan terhindarnya ekses-ekses negatip yang lebih parah, untuk akhirnya dapat berhenti melakukan perjudian.</p>
<p style="text-align: justify;">Maka untuk maksud tersebut perlu mengklasifikasikan segala macam bentuk tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, dan memberatkan ancaman hukumannya, karena ancaman hukuman yang sekarang berlaku ternyata sudah tidak sesuai lagi dan tidak membuat pelakunya jera.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya kepada Pemerintah ditugaskan untuk menertibkan perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud Undang-undang ini, antara lain dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk itu.</p>
<p>PENJELASAN PASAL DEMI PASAL</p>
<p>Pasal 1</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 2</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 3</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan Pasal 3 ayat (1) ini Pemerintah dimaksudkan menggunakan kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk menertibkan perjudian, hingga akhirnya menuju kepenghapusan perjudian sama sekali dari Bumi Indonesia</p>
<p>Pasal 4</p>
<p style="text-align: justify;">Agar tidak terjadi kekosongan hukum selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur penertiban perjudian sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, maka pasal ini dimaksudkan sebagai aturan peralihan.</p>
<p>Pasal 5</p>
<p>Cukup jelas</p>
</blockquote>
</div>
<a href="http://www.google.com/reader/link?url=http://marsudiyanto.info/empu-gambling-empu-google-dan-king-gambler.html&title=Empu Gambling, Empu Google dan King Gambler&srcTitle=metaMARSphose&srcURL=http://marsudiyanto.info"target="_blank" rel=""><img border="0" src="http://marsudiyanto.info/wp-content/plugins/wp-google-buzz/icon/only_buzz_this.png" style="opacity:1;filter:alpha(opacity=100)" onmouseover="this.style.opacity=0.7;this.filters.alpha.opacity=70" onmouseout="this.style.opacity=1;this.filters.alpha.opacity=100"/> </a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://marsudiyanto.info/empu-gambling-empu-google-dan-king-gambler.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>49</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
